Terima SK Dari Pengurus SMSI Sulsel, Rusli Amrullah Siap Jalankan Amanah Organisasi

SERATUSNEWS.ID, MAKASAR — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terpilih Kota Parepare, Rusli Amrullah didampingi Sekretaris Ahmad Reska, menerima surat keputusan (SK) pengurus dari SMSI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

SK dengan Nomor : 002/KPTS-PROVINSI/I/2022 itu, adalah tentang pengangkatan pengurus SMSI Kota Parepare masa bakti 2022-2027. Penyerahan SK dilaksanakan di Sekretariat SMSI Sulsel, di Warkop Pegasus lantai 3, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sabtu (22/1/2022).

Mewakili Ketua SMSI Sulsel, SK itu diserahkan Ketua Organisasi Aco Mappanganro, dan disaksikan oleh beberapa pengurus SMSI Sulsel.

Pada kesempatan itu, Aco Mappanganro memberikan arahan kepada pengurus SMSI Parepare, untuk mempersiapkan prosesi pelantikan pengurus yang direncanakan pada bulan Februari mendatang, dan segera merampungkan seluruh perusahaan media yang termasuk di dalam keanggotaan SMSI.

“Untuk pelantikan diharapkan terlaksana di bulan Februari, mengingat SMSI Kota Palopo, juga akan melaksanakan pelantikan di bulan itu,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Ketua SMSI Parepare, Rusli Amrullah mengatakan, dengan terbitnya SK tersebut, dirinya bersama pengurus Kota Parepare, akan menjalankan tanggung jawab organisasi dan segera menyusun program kerja untuk memajukan SMSI di Kota Parepare.

“Setelah kami menerima SK kepengurusan yang diserahkan oleh Ketua Bidang Organisasi Aco Mappanganro, akan menjadi dasar kami di Parepare, untuk mulai menyusun agenda selanjutnya yakni menuju pelantikan pengurus SMSI Kota Parepare,” ucapnya.

Diungkapkannya juga, akan ada beberapa kegiatan yang akan dirangkaikan menuju pelantikan pengurus mendatang.

“Akan ada beberapa rangkaian kegiatan yang akan digelar menuju pelantikan pengurus, seperti diskusi tentang perkembangan media siber, jalan santai, dan beberapa kegiatan lain yang tentunya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Parepare,” ungkapnya. (rls/ag)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK