Pemerintah Akan Setop Subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei 2022 Mendatang

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Pemerintah bakal menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 mendatang. Sebagai pemggantinya, pemerintah akan menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan kebijakan itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian.

“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO,” ujar Putu seperti dikutip dari Tempo.co, (25/5/2022).

Penghentian subsidi minyak goreng mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok tersebut yang mulai menurun pada pekan ini.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022.

Putu menjelaskan kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan penetapan domestic price obligation atau DPO.

Namun, pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng.

Meski begitu, Kementerian Perindustrian memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar akan mencapai 10 ribu kiloliter per hari.

“Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu,” jelas Putu.

Saat ini, pemerintah memformulasikan agar paling tidak ada 10 juta ton minyak yang dipenuhi dari DMO.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ekspor CPO atau crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil. Dengan beleid anyar itu, pemerintah resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai larangan ekspor.

“Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” berikut nukilan bunyi peraturan tersebut.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta, 23 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Terdiri atas 17 halaman, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 berisikan 21 pasal.

Pada Pasal 3 tertulis, ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor (PE).

Eksportir sebagaimana dimaksud pada beleid itu merupakan eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) CPO.

DMO juga harus sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) produsen minyak goreng curah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, eksportir wajib menunjukkan bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik.

Atau, eksportir wajib menunjukkan bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW (sitem Indonesia national single window) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. Penerbitan PE sebagaimana dimaksud dilakukan oleh direktur jenderal atas nama menteri.

Adapun PE sebagaimana digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dengan mempertimbangan ketersediaan harga minyak goreng dan distribusinya.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan 17 juta pekerja di sektor kelapa sawit yang terdampak kebijakan itu. (*/hsl)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK