SERATUSNEWS.ID, PAREPARE – Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dan memperhatikan Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 198/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK Fisik.
Hal tersebut disampaikan bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap awal, DAK Fisik Sekaligus, DAK Fisik Sekaligus atas rekomendasi kecuali dokumen BAST.
Telah disampaikan dengan lengkap dan benar ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN pada tanggal 21 Juli 2022 kemarin.
Terpantau dari OMSPAN pada tanggal 21 Juli 2022 cutt-off pukul 23.59 WITA, bahwa penyampaian dokumen kontrak telah maksimal dilakukan oleh Pemda lingkup Ajatapareng.
Pagu yang disediakan oleh KPPN Parepare untuk DAK Fisik seluruhnya sejumlah Rp 556.243.121.000. Nilai tersebut dialokasikan untuk 4 Kabupaten dan 1 Kota.
Kepala KPPN Parepare, Alim Afifi, menyebutkan semua Pemerintah Daerah dilingkup Ajatappareng telah memaksimalkan penyampaian kontrak.
“Meskipun tidak seluruh pagu dapat dilakukan penyerapan namun setidaknya rencana kerja telah mewakili kepentingan masyarakat didaerah masing-masing,” jelas Alim Afif.
Alim Afif berharap semua daerah di Ajatappareng segera mempertanggungjawabkan anggaran yang telah disalurkan dan mengajukan pencairan ditahap selanjutnya.
“Pemda segera mempertanggungjawabkan dana yang telah disalurkan dan mengajukan pencairan dana tahap berikutnya, agar lebih cepat mendongkrak pertumbuhan ekonomi setempat,” pungkas Alim Afif.