SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Memasuki masa pendaftaran Partai politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022.
PKPU Nomor 4 berisi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk Anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
Sosialisasi PKPU digelar berlangsung di Teras Empang Resto and Cafe, Senin (1/8/2022).
Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain, menjelaskan, sosialisasi itu digelar agar seluruh pihak mampu bersinergi dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.
“Hari ini kita mengundang parpol, unsur forkopimda dan pihak-pihak terkait, supaya bisa bersinergi dengan kami dalam di pendaftaran Pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Hasruddin juga menyebutkan sosialisasi ini juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami calon peserta, yakni parpol di persyaratan administrasi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini syarat administrasi. Seperti apa kendala yang dialami partai politik dalam proses persiapan pengimputan data di sistem parpol,” pungkasnya. (*/hsl)