Curi Motor Milik Kakaknya, Pelaku Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Adhan seorang pemuda berusia 23 tahun, warga Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Parepare, lantaran diduga mencuri sepeda motor milik kakaknya.

“Setelah menerima laporan terkait kehilangan kendaraan roda dua di halaman rumah, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Ujung, Iptu. Nurdin. Rabu (18/5/2022).

Lebih lanjut, Iptu. Nurdin menyebutkan, usai mengetahui ciri-ciri pelaku, tim Resmob Polsek Ujung langsung bergerak melakukan pencarian.

“Setelah melaporkan ke Polisi, tim Resmob dan Intel Polsek Ujung bergerak mencari pelakunya,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Ujung ini juga mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga adalah adik kandung dari korban sendiri.

“Hasil penyelidikan, diduga pelaku adalah adik kandung dari korban. Mulai dari situlah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” lanjut Iptu. Nurdin.

Dari hasil interogasi, kata Iptu. Nurdin, pelaku sengaja mencuri kendaraan roda dua milik kakaknya sendiri tanpa diketahui oleh kakaknya.

“Hasil interogasi, pelaku memang sengaja ingin membawa sepeda motor itu ke Mamuju tanpa sepengetahuan dari korban atau kakaknya, dengan alasan hendak mencari pekerjaan di sana,” katanya.

Usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Resmob Polsek Ujung berhasilĀ  mengamankan barang bukti di Desa Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Setelah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti di Desa Siselindu, Kabupaten Majene, Sulbar. Pelaku ingin menjual hasil curiannya ke salah satu bengkel namun ditolak,” lanjut Kanit Reskrim Polsek Ujung.

Tak hanya itu, Adhan juga sudah beberapa kaliĀ  ingin menjual sepeda motor milik kakaknya namun terus ditolak.

“Pelaku juga sudah melakukan upaya beberapa kali untuk menjualnya namun tetap tidak terjual,” bebernya.

Saat ditanya soal motifnya, Iptu. Nurdin menjelaskan, tidak ada motif sakit hati ke kakaknya namun memang sengaja ingin mencuri sepeda motor milik kakaknya.

“Tidak ada motif sakit hati ke kakaknya, hanya sengaja memang untuk mengambil motor tersebut dengan alasan berangkat ke Mamuju untuk mencari kerja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 dan 367 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 5 tahun. (hsl/ag)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK