SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Sebanyak 3.000 pil ekstasi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat menggelar Press release di Ruang SPKT Polres Parepare, Jalan Andi Mangkau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Kamis (7/7/2022) pagi.
Andiko Wicaksono mengatakan, narkoba golongan 1 itu diamankan dari tangan yang berinisial AR salah sorang penumpang KM Bukit Siguntang saat turun di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare belum lama ini.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba dari Tarakan, Kalimantan Utara dari seorang penumpang kapal KM Bukit Siguntang,” jelas Andiko.
Atas laporan itu, tim Reserse Narkoba bersama personil Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, melakukan penggeledahan barang bawaan milik seseorang yang dicurangi, dan ditemukan beberapa bungkus plastik bening yang berisi pil beserta 50 gram serbuk kristal yang diduga shabu yang disembunyikan dalam kardus air mineral.
“Ada sebanyak 60 bungkus saset yang berisi 3000 pil ekstasi beserta 50 gram serbuk kristal yang diduga shabu diamankan dari seseorang yang berpura-pura sebagai penumpang kapal KM Bukit Siguntang,” lanjutnya.
Perwira menengah berpangkat dua melati ini juga mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan ada 30 bungkus saset isi 50 butir pil dengan kode LV warna hijau dan warna merah.
“Sementara masih ada dua rekan tersangka yang dinyatakan sebagai DPO, keduanya masing-masing pemesan pil serta orang yang bertugas akan menjemput barang ini di Pelabuhan Parepare,” jelas mantan Koorspripim Polda Sulsel ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dua dan 112 ayat dua UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan penjara. (*/ag)