SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Seorang pria berinisial MD (43) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menikam korbannya lantaran terbakar api cemburu.
Kejadian yang dialami oleh korban yang bernama Armanto alias Maman (40), warga Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru ini, terjadi pada Sabtu (4/11/2023) malam lalu, sekitar pukul 23.05 Wita, di area kompleks Pasar Lakessi, Parepare, atau di salah satu warung yang menjual miras tradisional jenis ballo.
Akibatnya, korban Armanto kehilangan nyawa meskipun dirinya sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat, namun hal itu tidak mampu menolong nyawanya, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan rusuk sebelah kiri.
Fakta ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare, pada Rabu (8/11/2023).
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan yang dialami korban, yakni bagian dada dan bagian rusuk kiri,” ucapnya.
Lebih lanjut Setiawan Sunarto mengatakan, adapun motif dari kejadian tersebut adalah, pelaku terbakar api cemburu.
“Motifnya dilatar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Alhasil, tersangka MD pun nekat melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban pada bagian dada, dan di bagian rusuk kiri “. Kata Setiawan Sunarto.
Kejadian ini, lanjut Setiawan, dilaporkan pada hari Minggu (5/11/2023) di SPKT Polres Parepare, dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka pun, itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto yang di back up oleh tim Resmob Polres Pinrang, dan tersangka berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Duampanua, Pinrang.
” Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah diamankan di Mapolres Parepare beserta barang bukti sebilah pisau dapur berkarat, serta satu unit motor merk Honda Scoopy warna abu-abu,” ujarnya.
Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara “. Jelas Iptu Setiawan Sunarto.