SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Sebagai upaya mendekatkan masyarakat dengan polisi, Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis kembali menggelar program Jumat Curhat.
Jumat Curhat kali ini digelar di Masjid Al Ikhsan yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (29/09/2023).
Usai melaksanakan salat Jumat, Arman Muis kembali mensosialisasikan beberapa inovasi layanan masyarakat yang telah berjalan selama ia menakhodai Polres Parepare.
Inovasi itu diantaranya Sistem Pengelolaan Informasi Lokal Terpadu(Sipalontar), sistem ini mampu mendeteksi berbagai informasi-informasi yang berkembang di media sosial.
Selain itu Kapolres Parepare juga menyampaikan inovasi layanan pelaporan atau pengaduan ‘Karebai Kapolres’. Melalui layanan ini masyarakat dapat menyampaikan langsung laporan melalui aplikasi WhatsApp yang dipantau langsung Kapolres Parepare selama 1X24 jam, layanan ini kata Kapolres, bertujuan untuk merespon dengan cepat setiap pelaporan dari masyarakat.
“Jika terjadi sesuatu atau pun gangguan di sekitar anda, segera hubungi saya di Karebai Kapolres, jangan ragu-ragu, hubungi 082199901786, Polres Parepare akan merespon dengan cepat permintaan bantuan dari saudara-saudara jamaah sekalian,” kata Arman Muis
Inovasi berikutnya yang dapat diakses oleh masyarakat banyak lanjutnya, adalah layanan penggunaan ambulans gratis.
“Melalui Karebai Kapolres 082199901786, masyarakat juga dapat meminta bantuan ambulans, layanan ini gratis, tidak ada biaya yang di bebankan,” kata Arman Muis.
Pada kesempatan itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis juga menyampaikan inovasi pengawalan antar jenazah juga secara gratis kepada masyarakat. Permintaan pengawalan jenazah itu dapat diakses warga melalui kontak Karebai Kapolres di nomor 082199901786.
Selain dari layanan masyakarat, Kapolres menyempatkan untuk memberikan beberapa pesan yang perlu diperhatikan dan indahkan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat luas.
Pesan yang pertama adalah imbauan menggunakan media sosial dengan bijak, tidak mudah terprovokasi atau pun mengambil tindakan provokatif.
Pesan yang kedua adalah imbauan larangan melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Menurut Kapolres, membakar lahan dengan sengaja saat musim kemarau ekstrim dengan tingkat tiupan angin yang kencang yang dapat merugikan orang lain, dan bahkan berpotensi mengakibatkan kebakaran yang lebih besar itu bisa dipidana.
“Bahayanya sangat besar, jika kebakaran lahan menyebar dengan cepat itu berpotensi akan membakar rumah pemukiman warga, sudah pasti akan merugikan orang lain, dan membakar lahan dengan sengaja itu dapat dipidana, ancaman hukumannya tidak main-main, bisa kurungan penjara selama 15 tahun, dan denda 5 Milyar Rupiah,” tuturnya di hadapan ratusan jamaah masjid Al Ikhsan.
Safari Jumat Curhat ini diakhiri dengan pemberian paket bingkisan kepada Imam Masjid, pengurus Masjid dan marbot Masjid Al Ikhsan, bingkisan tersebut kata Arman merupakan simbol dari Filosofi Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi. (*)