SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) berhasil menggasak motor korbannya lantaran memanfaatkan kondisi pemilik yang lalai meninggalkan motornya saat diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel.
Pelaku yang diketahui bernama Yusfi Ardi alias Uppi (32). berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio J berwarna hitam milik korban bernama Sirajuddin Damis, di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 5 Parepare, pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke pihak Polres Parepare untuk ditindaklanjuti.
Tak berselang lama setelah menerima adanya laporan itu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku, namun saat hendak diringkus pelaku sempat melakukan upaya perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di bahagian betis sebelah kirinya.
“Saat anggota kami hendak meringkus, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa harus dilumpuhkan,” ujar Kapolres AKBP Arman Muis, saat menggelar ptess release, pada Selasa, (26/9/2023).
Kapolres Parepare juga menjelaskan, bahwa pelaku adalah merupakan residivis tindak pidana yang sama, yakni kasus pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelasnya.
Untuk itu Arman Muis mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan, agar lebih waspada dan teliti memeriksa kunci kontak kendaraannya sebelum ditinggalkan di tempat parkir.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban lantaran terdesak karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
“Motornya rencana ingin saya gunakan buat ngojek,” singkatnya. (*)