Bekali Personel, Basarnas Makassar Gelar Simulasi Penanganan Vehicle Accident Rescue

Sejumlah personel Basarnas Makassar yang mengikuti simulasi penanganan Vehicle Accident Rescue.

SERATUSNEWS.ID, MAROS — Kecelakaan tunggal terjadi di persimpangan rel kereta api di jalan poros Kima Kabupaten Maros, pada Selasa (5/9/2023) pagi.

Mobil sedan berwarna ungu yang berpenumpang empat orang itu, dilaporkan mengalami kecelakaan akibat melanggar palang batas kereta api hingga terguling dan ringsek, dan seluruh penumpang mengalami cedera sehingga harus membutuhkan evakuasi khusus.

Kepala Kantor Basarnas Makassar, Mexianus Bekabel menjelaskan, usai menerima laporan adanya peristiwa kecelakaan itu, sejumlah personel langsung diturunkan ke lokasi kejadian untuk segera mengevakuasi korban.

Namun peristiwa ini bukanlah kejadian yang sebenarnya, melainkan skenario latihan kecelakaan lalu lintas yang disimulasikan oleh Tim Rescue Basarnas Makassar.

Dalam keterangannya tertulisnya, Mexianus mengutarakan, simulasi itu memang disesuaikan dengan kondisi yang mungkin bisa saja terjadi di lapangan. Sebab, kecelakaan tidak bisa diprediksi kapan terjadinya dan berapa korban yang membutuhkan penanganan khusus.

“Hari ini kita melaksanakan latihan langsung di jalanan dan membuat skenario yang memang mendekati kondisi sesungguhnya pada kecelakaan lalulintas,” urainya.

Pada latihan Vehicle Accident Rescue, terlihat sebuah mobil berwarna ungu sedang berada di pinggir jalan dengan 3 korban berada dalam posisi yang mengharuskan dilakukan pemotongan bodi mobil agar korban bisa dievakuasi keluar.

Adapun korban yang ditangani mengalami luka pada bagian kepala, patah tulang belakang, dan patah alat gerak. Semua korban ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Latihan seperti ini penting untuk dilakukan, agar nanti sebagai Tim Rescuer Basarnas Makassar jika mengalami kondisi sesungguhnya kita sudah tahu siapa yang berbuat apa,’ jelas Mexianus.

Selain melibatkan internal Pegawai Basarnas, kegiatan ini juga melibatkan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Makasaar, Satuan Lalulintas Polres Maros, dan Relawan Abu Darda.

Kecelakaan lalulintas memang menjadi bagian tugas Basarnas sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencacian dan Pertolongan. Kecelakaan berupa tabrakan moda transportasi darat yang korbannya terjepit di dalam mobil dan membutuhkan alat khusus untuk membuka akses mengeluarkan korban. (*)

tiktok downloader sssTIKTOK