Foto: Jenazah Almarhum Mayjen TNI (Purn) H.M. Amin Sjam disemayamkan di rumah duka Jalan Pandang Raya, Kompleks Azalea, Bukit Villa Mas Blok B Nomor 5, Kelurahan Paropo, Panakukang, Makassar. (Sumber: Amarun Agung Hamka) .
SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali kehilangan seseorang tokoh yang tegas, santun, dan religius. Mayor Jenderal TNI (Purn) H.M. Amin Sjam meninggal dunia pada Jumat (1/9/2023) malam.
Kepastian kabar meninggalnya Amin Sjam ini diperoleh dari ponakannya Amarun Agung Hamka melalui jejaring WhatsApp.
“Innalillahi Wa Innailahi Rojiun, telah meninggal dunia Om/Paman Kami H.M. Amin Syam Gubernur Sulsel pada masanya. Hari Jumat, 1 September 2023, pukul 23.55. Mohon dimaafkan jika ada kekhilafan selama hidup beliau,” tulis Hamka.
Saat dihubungi seratusnews.id, Hamka mengatakan, mantan Gubernur Sulsel periode 2003-2028 ini meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Silloam, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, sekitar pukul 23.55 Wita.
Kini jenazah almarhum Amin Sjam disemayamkan di rumah duka Jalan Pandang Raya, Kompleks Azalea, Bukit Villa Mas Blok B Nomor 5, Kelurahan Paropo, Panakukang, Makassar.
Amarun Agung Hamka yang juga Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Parepare ini mengatakan, sebelumnya pihak keluarga ingin memakamkan Almarhum Amin Sjam di depan Masjid Al Amin Bojo, Kabupaten Barru, namun atas pertimbangan penghargaan dan beberapa jasa Almarhum selama berkarier di TNI dan pemerintahan, maka diputuskan Almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar.
“Keputusan dari Kodam Hasanuddin, bahwa mempertimbangkan beberapa penghargaan dan jasa-jasa beliau selama menjadi TNI dan pejabat pemerintahan, maka Almarhum Mayor Jenderal TNI (Purn) H. Amin Sjam dimakamkan di TMP Panaikang Makassar,” tulis Hamka saat dihubungi via WhatsApp, pada Sabtu (2/9/2023) pagi.
Sekadar diketahui, Amin Sjam wafat pada usia 77 tahun, dan meninggalkan seorang istri Dr. Ir. Hj. Apiaty Kamaluddin, M.S serta 3 orang anak yakni Irma Awalia, Imran Tenritatta, dan Sri Angela Muliana. (*)