Petugas Damkar yang dibantu oleh aparat kepolisian setempat berupaya memadamkan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Bacukiki belum lama ini.
SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Kepolisian resor (Polres) Parepare akan mendalami banyaknya kasus kebakaran lahan yang terjadi akhir-akhir ini.
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Parepare menyebutkan, sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2023 ini, sudah ada 81 kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi. Itu belum termasuk kebakaran rumah sebanyak 23 kasus, dan sarana umum sebanyak 19 kasus.
Sementara yang terparah kebakaran lahan yang terjadi, itu pada bulan Juli hingga Agustus 2023, yakni sebanyak 46 kasus.
Sebelumnya Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis menyampaikan peringatan keras, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan kasus kebakaran itu terjadi indikasi kesengajaan.
“Beberapa minggu terakhir ini terjadi peristiwa kebakaran di Parepare, ini kami masih tetap melakukan proses penyelidikan. Saya sampaikan kepada Kasat Intel, Kabag Ops, Kasatreskrim serta para Kapolsek jajaran untuk melakukan proses penyelidikan. Apabila itu terdapat unsur kesengajaan, itu kita akan lakukan tidakan tegas,” ujar Kapolres Parepare saat ditemui wartawan di Mapolres Parepare, belum lama ini.
Orang nomor satu di jajaran Polres Parepare ini juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan masing-masing yang bisa memicu adanya api terutama di musim kemarau seperti sekarang ini.
Sekadar diketahui bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang ditimbulkan akibat adanya unsur kesengajaan, ancaman hukuman pidana yang berat bisa menjerat bagi siapa saja.
Dikutip dari laman hukumonline.com, perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Kearifan lokal yang dimaksud yaitu pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Sehingga, pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Sementara sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. (*)