Sadis, ASN Asal Pinrang Ini Habisi Nyawa Korban dengan Cara Menebasnya

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim, Sat Intel, dan personil Polsek Bacukiki Polres Parepare, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, pada Rabu (17/5/2023) dinihari kemarin.

Pelaku yang berinisial S (44) yang merupakan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang ini, ditangkap oleh tim gabungan saat berada di rumah kerabatnya di Kabupaten Sidrap, tak lama setelah ia menghabisi nyawa korbannya yang berinisial L (53).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat menggelar press release mengungkapkan, kronologi kasus pembunuhan ini bermula saat korban yang membawa sebilah parang mendatangi rumah keluarga pelaku yang sedang melaksanakan pesta pernikahan dengan maksud ingin membubarkannya.

“Saat itu pula pelaku menghampiri korban yang membawa sebilah parang yang sudah terhunus sambil berteriak berulangkali dengan maksud ingin membubarkannya atau melarang adanya acara di tempat tersebut, kemudian menyerang pelaku sehingga mengenai lengan kiri tersangka,” jelas Deki Marizaldi, pada Kamis (18/5/2023) siang saat menggelar press release.

Lebih lanjut Deki Marizaldi mengatakan, pelaku kemudian mengejar korban yang memasuki halaman rumah salah seorang warga, pelaku berupaya merebut parang milik korban hingga kembali mengenai tangannya, dan akhirnya pelaku berhasil merebut parang itu lalu menebas leher sebelah kanan korban hingga tersungkur, dan kembali menebas bahu kanan korban hingga akhirnya meregang nyawa.

“Setelah itu, tersangka kemudian pergi ke salah satu rumah milik kerabatnya, kemudian menyerahkan parang milik korban, dan meninggalkan lokasi kejadian. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polsek setempat dan kami langsung melakukan olah TKP,” lanjut Kasat Reskrim Polres Parepare.

Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan, lanjut Deki Marizaldi, kurang lebih dua jam setelah kejadian. Tersangka diamankan di salah satu rumah di Kabupaten Sidrap.

“Terkait dugaan korban mengalami gangguan kejiwaan sesuai dengan pernyataan sejumlah warga, itu tak bisa dibuktikan dengan surat keterangan, korban ini juga seorang residivis pada kasus yang sama yakni pernah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara menikamnya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan