Polres Tana Toraja Ungkap Kasus Penipuan CPNS, Kerugian Korban Mencapai Rp 300 Juta

SERATUSNEWS.ID, TANA TORAJA — Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam kasus ini total kerugian korban mencapai Rp 300 juta.

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan tersebut setelah pihaknya menerima laporan resmi dari para korban.

“Kasus penipuan ini berhasil kami ungkap berdasarkan laporan korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada bulan September tahun 2022 lulu, korban bersama rekannya telah diiming-imingi akan diurus masuk menjadi PNS di beberapa Instansi pemerintah dengan membayar sejumlah uang,” jelas Ahmad, pada Kamis (4/5/2023).

Berbekal profesinya sebagai PNS, lanjut Ahmad, tersangka berinisial YS (45) ini dengan mudah meyakinkan korban bisa mengurus seseorang lulus PNS dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Berdasarkan pengakuan korban, dirinya sempat menyerahkan uang masing-masing 75 juta rupiah namun hingga saat ini dirinya belum juga mendapatkan kepastian hasil sehingga langsung melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja,” lanjut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Pelaku yang berprofesi sebagai PNS yang beralamat di Kota Palopo ini, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumah kontrakannya

“Pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban akan diurus menjadi PNS di beberapa kantor pemerintahan dengan sistem penggantian, namun setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan beberapa keterangan lainnya, kami ketahui bahwa tidak ada sistem demikian sehingga jelas pelaku melakukan penipuan” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini ada empat orang korban yang telah melapor bahwa dirinya telah menyerahkan uang kepada pelaku, namun sampai saat ini belum juga menjadi PNS.

“Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum diketahui, yang jelas saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim.

“Tersangka YS kami jerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan,,dengan ancaman hukum 4 tahun penjara” tutup Ahmad.

Sementara Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja, agar kiranya lebih cerdas, dan tidak mudah percaya dengan calo serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial.

“Jika ada hal-hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat Kepolisian, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat bisa juga menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110,” harap Kapolres Tana Toraja. (*)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK