Kapolres Parepare Terima Aduan Masyarakat Terkait Maraknya Cafe Remang-remang yang Menjual Ballo

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Sebagai tindak lanjut program Quickwin Presisi, Kapolres Parepare secara rutin menggelar Jumat Curhat.

Program yang bertujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat itu, kali ini digelar bersama Warga di Jalan Gelora Mandiri, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Jumat (3/3/2023)

Kegiatan jumat curhat yang lakukan telah berjalan sekira tiga bulan berdasarkan perintah langsung dari pimpinan teratas dalam hal ini Mabes Polri. Dengan metode tatap muka atau datang langsung duduk berkumpul (Tudang sipulung) bersama masyarakat.

Sehingga, dari hal tersebut kepolisian mendapat banyak serapan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Khusunya terkait permasalah hukum atau masalah umum masyarakat yang mesti disampaikan kepada pihak terkait.

Dalam kesempatan Jumat Curhat itu, Lurah Lompoe H. Lahuddin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Parepare beserta jajarannya, atas kedatangannya di kelurahan Lompoe.

“Kami sampaikan kepada bapak kapolres bahwa di Kelurahan Lompoe Jumlah RT sebanyak 26 RW dengan jumlah penduduk sekitar 12.000 (dua belas ribu) orang, adapun persoalan menonjol di daerah kami terkait adanya beberapa Cafe remang-remang dan penjual ballo yang sangat meresahkan masyarakat serta persoalan perselisihan masalah sengketa tanah,” ucapnya

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, kali ini pihaknya mendatangi warga di Jalan Gelora Mandiri dan mendengarkan segala keluh kesah warga. Ada Beberapa hal yang disampaikan oleh warga melalui lurah setempat seperti, permasalahan cafe remang-remang dan sengketa tanah.

“Dengan adanya warung atau cafe remang-remang di Lompoe, semuanya dikembalikan dari warga sekelilingnya, apabila warga sekitar meresahkan resah, kami akan tindaklanjuti dan Kapolsek tolong di atensi serta bhabinkamtibmas koordinasi dengan Pak Lurah menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Kapolres Parepare

Kapolres Parepare berharap, terkait permasalahan penjualan miras jenis ballo yang ada di wilayah Lompoe agar sesegera mungkin dikomunikasikan secara intens untuk dilakukan penindakan hukum

“Terkait permasalahan miras jenis ballo ini Kami dari pihak kepolisian mengacu kepada perda, apabila tidak memiliki ijin kita lakukan penyegelan nantinya,” tegasnya

Lebih lanjut AKBP Andiko Wicaksono berkaitan dengan permasalahan sengketa tanah, itu hampir terjadi di semua daerah.

“Namun kita tetap jembatani sampai dengan tuntas dan kita upayakan tidak ada potensi gangguan yang dapat ditimbulkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK