SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 2024.
Guna melaksanakan pengawasan dalam tahapan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, menggelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih, di halaman kantor Bawaslu Parepare, Senin (27/2/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Saat menyampaikan amanat, anggota Bawaslu Parepare Ihdar Radhy menyampaikan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dilaksanakan, sebagaimana instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023.B
“Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten dan Kota, sampai pada Panwascam dan PKD punya kewajiban pengawasan dalam mengawal hak pilih,” kata Ihdar.
Dikatakan pula, apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024.
Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam data atau daftar pemilih.
Sementara, apel itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Parepare dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Parepare.