SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota Parepare, menggelar penerangan hukum terkait anti mafia tanah, Selasa (14/2/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim ini, dihadiri oleh sejumlah asisten, staf ahli, sejumlah Kepala SKPD serta camat dan lurah, juga Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, Aspar sebagai pembicara.
Dalam sambutan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, yang dibacakan oleh Pangerang Rahim mengatakan, sosialisasi penerangan hukum ini sangat penting mengingat semakin maraknya kasus-kasus mafia tanah.
“Atas nama bapak Walikota mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari dan Pertanahan, atas penyuluhan tentang berbagai hal yang menyangkut mafia tanah yang kemungkinannya bisa terjadi korupsi,” kata Pangerang Rahim, yang ditemui sejumlah jurnalis usai kegiatan penyuluhan berlangsung.
Dikatakan pula oleh Pangerang Rahim, pada kegiatan penyuluhan hukum yang mengangkat tema ‘Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi’ ini dijelaskan, agar masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa melakukan upaya yang kongkrit agar tanah miliknya mempunyai kepastian hukum.
“Artinya sertifikat yang jelas, ada patok yang jelas dan penguasaan tanah yang menjadi miliknya atau yang menguasainya,” lanjut Pangerang.
Sementara Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Sugiharto mengatakan, kegiatan ini adalah merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi yang disampaikan kepada Kejagung dan diteruskan ke tingkat Kejaksaan yang ada di kabupaten/kota.
“Penerangan hukum ini bertujuan memberikan penerangan hukum mengenai pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi” katanya.
Dirinya pun berharap, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi terjadi kasus-kasus tanah di wilayah Kota Parepare, sehingga hak-hak masyarakat pada bidang pertanahan, juga dapat terjaga secara hukum dan tidak dirugikan.