Cabuli Anak Perempuan 7 Tahun di Parepare, Pensiunan PNS Ditetapkan Tersangka

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Seorang kakek pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Parepare berinisial AI (64), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Parepare ini, mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun. AI melakukan aksi bejatnya itu, saat korban sedang berbelanja di warung miliknya, pelaku kemudian menggendong korban masuk ke dalam kamar, dan melakukan perbuatan bejatnya itu, pada 3 Februari 2023 lalu.

Peristiwa memilukan itu pun baru diketahui oleh kedua orang tua korban, saat anaknya buang air kecil dan mengeluh sakit di bagian alat vitalnya, saat itulah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Atas kejadian itu, pelaku sempat diamuk massa yang tak lain adalah keluarga korban sendiri. Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian itu, personil Polres Parepare langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan tersangka yang sudah dalam kondisi babak belur.

“Unit PPA Satreskrim Polres Parepare telah melakukan penahanan, terhitung sejak tersangka mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, Ajun Komisaris Polisi Deki Marizaldi, saat menggelar press release di Ruang Press Room Polres Parepare, Rabu (8/2/2023).

Penetapan tersangka terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kata Deki, itu setelah melalui proses penyidikan serta hasil visum terhadap korban yang menunjukkan adanya luka memar dan robekan pada alat vital korban.

“Atas trauma psikis yang dialami oleh korban, kini sudah mendapatkan penanganan khusus dari pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” lanjut Deki.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 16 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK