SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kota Parepare pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.
Perubahan susunan Dapil itu telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui Peraturan KPU Nomor. 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten dan Kota dalam Pemilu tahun 2024, yang diterbitkan pada Senin 6 Februari 2023, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Peraturan KPU yang baru itu menyatakan bahwa, Dapil di Kota Parepare mengalami perubahan dari Pemilu sebelumnya di tahun 2019, pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang terdapat pemekaran Dapil, dimana Dapil Bacukiki dipecah menjadi dua yakni Dapil Bacukiki Barat dan Dapil Bacukiki.
Saat dihubungi via WhatsApp, Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain mengungkapkan,
yang berubah dari Pemilu 2019 yang dulunya hanya ada tiga Dapil, yakni Dapil Bacukiki, Ujung, dan Soreang. Sementara pada Pemilu 2024 ini, terdapat pemekaran Dapil, namun dengan jumlah kursi yang tidak berubah, yakni 25 kursi.
“Pada Pemilu 2019 lalu, Dapil Parepare 1 dengan 11 kursi, Parepare 2 dengan 6 kursi dan Parepare 3 dengan 8 kursi. Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor. 6 tahun 2023, itu menjadi 4 Dapil, meliputi Parepare 1 Bacukiki barat 7 kursi, Parepare 2 Bacukiki dengan 4 kursi, Parepare 3 Ujung dengan 6 kursi, dan Parepare 4 Soreang sebanyak 8 kursi,” lanjutnya.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain juga mengatakan, Dapil DPR RI Kota Parepare pada Pemilu 2024, itu masih berada di Sulsel II bersama 8 kabupaten lain, sementara untuk DPR Provinsi juga masih tetap di Sulsel 6 bersama Kabupaten Maros, Pangkep dan Barru.
Hasil tersebut lanjut Hasruddin, itu sesuai dengan output kegiatan FGD dan uji publikĀ yang digelar oleh KPU Parepare pada tgl 15 Desember 2022 lalu yang dihadiri oleh Partai politik, NGO, akademisi dan tokoh masyarakat serta budayawan. (*)