SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim, menghadiri kegiatan pemasangan patok batas bidang tanah (Gema Patas) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, pada Jumat (3/2/2023) pagi.
Kegiatan yang digelar oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare ini, dilangsungkan di Jalan Lingkar Lariang Nyareng, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi pencanangan program Gema Patas 2023 ini. Sebab menurutnya, ini bisa sangat membantu dalam untuk mendata secara detail kepemilikan tanah masyarakat yang ada di Kota Parepare.
“Saya anggap dengan adanya pemasangan tanda batas, maka tanah-tanah yang ada di Kota Parepare ini, bisa terdata akan kepemilikan yang sah,” kata Pangerang.
Dirinya pun berharap, agar pihak BPN Kota Parepare terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan ekosistem dalam hal pendataan kepemilikan tanah lewat pemasangan tanda batas tanah ini.
“Kami harap ke depannya bisa diketahui akan kepemilikan dan batas-batas tanahnya serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih sertifikat yang berujung pada persoalan hukum di kemudian hari,” lanjutnya.
Sementara Kepala Kantor BPN Kota Parepare, Aspar mengatakan, Gema Patas ini bertujuan untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Hari ini kami melaksanakan satu kegiatan nasional yang dicatat oleh rekor MURI yakni Gema Patas, kegiatan ini adalah untuk mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas sebanyak 1 juta patok bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia di 33 Provinsi melalui daring,” jelasnya.
Sementara dalam kegiatan pencanangan program Gema Patas ini, Kantor Badan Pertanahan dan Pemerintah Kota Parepare, juga melakukan penandatanganan berita acara gerakan masyarakat pemasangan tanda batas sebanyak 1 juta patok bidang tanah.
Dimana Provinsi Sulsel, itu mendapatkan target sebanyak 36 ribu, dan untuk Kota Parepare sendiri itu sebanyak 300. (*)