Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare, Harta Kedua Terdakwa Terancam Disita

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp 6,3 miliar terus bergulir.

Kasus yang menjerat dua orang mantan pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare itu, kini sudah memasuki tahapan persidangan dengan agenda penyampaian putusan tingkat pertama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Ilham. SH, MH, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Parepare, pada Selasa (31/1/2023) pagi.

Ilham mengatakan, Pengadilan Tipikor Makassar, telah memutuskan perkara atas dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana Dinkes Parepare, atas nama Zahrial Djafar dan Jamaluddin.

“Untuk terdakwa Zahrial Djafar, itu dijatuhi hukuman pokok 4 tahun penjara. Selain itu,  terdakwa juga harus membayar denda sebanyak 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 1,4 miliar rupiah subsider dua tahun tiga bulan penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejari Parepare.

Sementara untuk terdakwa Jamaluddin, lanjutnya, itu dituntut dengan hukuman pokok 5 tahun penjara membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Parepare, apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik kedua terdakwa bisa disita kemudian akan dilelang.

“Ketika kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan untuk terdakwa Jamaluddin, sementara untuk terdakwa Zahrial Djafar, itu dua tahun tiga bulan penjara,” lanjutnya.

Ilham juga mengungkapkan, tuntutan yang didakwakan kepada keduanya, itu mereka sangkal, namun pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Parepare, memiliki 139 alat bukti serta pengakuan dari 40 saksi yang sudah diminta keterangannya, termasuk tiga orang saksi ahli. (*)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK