Miris, Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Parepare Ini Libatkan Anak di Bawah Umur

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar komplotan pencurian spesialis rumah kosong yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Parepare Ajun Komisaris Besar Polisi Andiko Wicaksono, saat menggelar press release di Ruang Lobi Polres Parepare, pada Selasa (24/1/2023) siang.

Empat orang pelaku yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan ini, semuanya adalah warga Parepare, masing-masing dengan inisial MA (24), MF (19), NA (16), dan MR (17).

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui aksinya beberapa kali di Kota Parepare, Kabupaten Wajo, Sidrap, dan Kota Palopo serta lintas provinsi yakni di Kolaka, Sulawesi Tenggara,” jelas Andiko.

Lebih lanjut dikatakan, pada 18 Januari 2023, sekira pukul 03.00.Wita, di Kelurahan Bosso Luwu, tim Resmob Satreskrim Polres Parepare, yang didampingi Opsnal Polsek Walenrang, Polres Luwu, berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku MA yang berteman dengan tiga lainnya, yang sedang dalam perjalanan untuk melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Tenggara,” sambungnya.

AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, setelah mengamankan keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti, kemudian langsung dilakukan interogasi untuk mendalami kasus itu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 11 handphone, 31 tabung gas, pecahan kaca kotak amal, satu unit kendaraan roda dua, dan satu mobil rental yang dipakai pelaku,” jelasnya.

Keempat pelaku MA, MF, NA dan MR dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUH Pidana Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (hsl)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK