Wacana Pemekaran Dapil oleh KPU Semakin Mengerucut, Begini Tanggapan Ketua DPC Partai Demokrat Parepare

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, semakin mengemuka.

Hal itu dikuatkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, telah melakukan pengusulan serta menggelar uji publik terkait rancangan pemekaran dapil ini bersama tiga kelompok masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, NGO/organisasi kepemudaan dan partai politik peserta Pemilu 2024, belum lama ini.

Saat ditemui, Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain mengungkapkan, hingga saat ini prosesnya masih sementara berjalan.

“Di dalam peraturan KPU tentang penetapan dapil, bawa KPU bisa melakukan rangkaian uji publik, Parepare sendiri sudah melakukan itu, dan hasil dari itu menyatakan memang harus dibagi menjadi empat dapil,” jelasnya, belum lama ini.

Lebih jauh dikatakan oleh Ketua KPU Parepare, pihaknya telah melakukan persentase di KPU Provinsi Sulsel, dan dari hasil itu kemudian selanjutnya dibawa ke KPU RI.

“Untuk penetapannya sendiri, nanti di tanggal 9 Februari tahun 2023 ini, dan hasilnya seperti apa, itu kita menunggu sama-sama,” lanjutnya.

Dikatakan pula oleh Hasruddin Husain, untuk penataan dapil, KPU di Kabupaten/Kota memiliki kewenangan tersendiri.

“Jadi untuk penataan dapil daerah, itu kewenangan KPU Kabupaten dan Kota, sementara untuk dapil Provinsi serta RI, itu kewenangan dari KPU RI,” tegas Hasruddin.

Lebih lanjut dikatakan, KPU Parepare memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan pemekaran ke KPU RI.

“Di KPU RI itu, tentunya ada indikator-indikator tertentu seperti apa penetapannya. Misalnya soal kesinambungan, dan berdasarkan hasil konsultasi ke KPU Provinsi, kami menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji publik dan fokus diskusi yang kita buat dalam tiga segmen, bahwa Parepare ini memang sudah layak, dan untuk penetapan hasilnya, sekali lagi kita tunggu pada tanggal 9 Februari mendatang,” kata Hasruddin.

Saat ditanya soal pembagian kursi, Hasruddin mengatakan, pihaknya telah merumuskan sesuai opsi yang ditawarkan sebelumnya di FGD.

“Sudah ada. Jadi opsi pertama masih sama di tahun 2019 ada tiga dapil untuk Parepare satu, Bacukiki dan Bacukiki Barat ada 11 kursi, Ujung 6 kursi, Soreang 8 kursi,” ujarnya.

Hasruddin mengungkapkan, dari hasil diskusi mengerucut pada pemekaran di tahun 2024 bertambah empat dapil.

“Untuk Bacukiki 4 kursi, Bacukiki Barat 7 kursi, Soreang tetap 8 kursi dan Ujung 6 kursi dan semuanya kita sudah tawarkan ke peserta uji publik,” tambah Ketua KPU Parepare.

Pihaknya juga menegaskan ke kelompok masyarakat, walau mengerucut pada satu opsi namun prosesnya bukan di KPU Parepare.

“Hasilnya, kami akan bawa ke pimpinan KPU RI, seperti apa keputusan nantinya tentu banyak hal yang menjadi indikator, untuk menetapkan apakah perlu perubahan atau masih sama di tahun 2019 kemarin,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) mengatakan, adanya wacana pemekaran atau pemisahan dapil antara Bacukiki dengan Bacukiki Barat ini, pada prinsipnya Partai Demokrat Parepare sepakat, karena berdasarkan pertimbangan asas keadilan dan keterwakilan.

“Menurut pendapat saya dan Partai Demokrat Parepare, pemisahan dapil Bacukiki dan Bacukiki Barat ini layak, karena berdasarkan asas keadilan dan keterwakilan, dengan demikian nantinya ada empat kursi di Bacukiki dan Bacukiki Barat tujuh kursi,” kata RSA saat dihubungi via WhatsApp, pada Kamis (19/1/2023) pagi.

Lebih lanjut dikatakan, keterwakilan yang dimaksud adalah adanya keterwakilan masyarakat dalam satu dapil.

“Apalagi dalam aturan sudah memungkinkan, karena di dapil Bacukiki sudah melebihi syarat yakni 4 kursi, karena berdasarkan syarat satu dapil DPRD Kabupaten dan Kota itu, minimal 3 kursi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK