Curi Motor Tetangga Kostnya, Pelaku Mengaku Dendam dan Sakit Hati

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Seorang perempuan di Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial VR (22) yang masih berstatus mahasiswi, nekat menjadi otak kasus pencurian motor tetangga kostnya sendiri belum lama ini. Aksi nekatnya itu dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Ujung, Kompol M. Anwar saat menggelar press release di Ruang Press Room Polres Parepare, pada Kamis (19/1/2023) pagi.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, pelaku lelaki AG(35) berstatus kerja wiraswasta dan perempuan VR (22) berstatus mahasiswi,” jelas Kapolsek Ujung, Kompol M. Anwar.

Kompol M  Anwar menjelaskan, aksi pencurian itu bermula ketika korban RI (19) sedang memarkir kendaraan roda duanya di teras kostnya dalam keadaan terkunci leher di Perumahan Pare Permai, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

“Kemudian ditinggal pergi ke Kabupaten Enrekang selama enam hari lamanya. Pada tanggal 5 Januari 2023, sekira pukul jam 21.00 Wita, korban tiba di Parepare sepulang dari Enrekang, dan melihat kendaraan miliknya hilang,” katanya.

“Melihat kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu di Mapolsek Ujung,” sambungnya.

Kapolsek Ujung menerangkan, ada pun modus pencurian ini, perempuan berinisial VR  menghubungi temannya AG (35) datang ke tempat kostnya, untuk mengambil kendaraan milik korban.

“Tersangka AG langsung mengambil kendaraan tersebut atas permintaan VR dengan menggunakan kunci lemari yang dia temukan di dasbor motor korban,” terangnya.

Dia juga menjelaskan pelaku VR ini memiliki dendam ke pacar korban RI yang sering melapor ke keluarganya mengenai hal yang tidak baik tentang dirinya.

“Tersangka VR ini jengkel atau sakit hati kepada korban dikarenakan sering digosip hal yang tidak baik ke pihak keluarganya, dan dituding kerap membawa laki-laki ke kamar kostnya,” jelas Kapolsek Ujung.

Setelah berhasil mengambil kendaraan motor milik korban, lanjut Kompol M Anwar, AG dan VR kemudian merubah warna motor hasil curian itu yang awalnya berwarna merah menjadi hitam.

“Keesokan harinya, mereka menyembunyikan sepeda motor itu di dalam rumah orang tuanya,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Kapolsek Ujung, pihak penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan telah melengkapi administrasi penyidikannya.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Ujung Polres Parepare,” pungkasnya.

Sementara tersangka dijerat dengan Undang-undang Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 subs pasal 362 junto pasal 55, 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (hsl)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK