Baru Keluar Dari Penjara, Residivis Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Berulah

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menangkap seorang pria paruh baya atas dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat menggelar press release, pada Rabu  (18/1/2023) siang.

AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2012 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Parepare.

“Jadi pelaku ini adalah residivis pada perbuatan cabul juga pada tahun 2012 dan divonis penjara,” jelas Kasat Reskrim Parepare.

Deki menuturkan, pelaku adalah oknum tenaga pengajar pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Parepare yang berinisial AU (44), dan merupakan warga asal Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

“Pelaku AU adalah oknum tenaga pengajar yang berstatus honorer di salah satu SMK, dan korbannya ada tiga anak laki-laki yang masih berstatus pelajar berinisial RF (15), S (17), dan MZ (15),” lanjutnya.

Aksi bejat pelaku bermula, lanjut Deki, ketika menjadi sebagai pembina atau instruktur lapangan dalam kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru.

“Peristiwa itu terjadi di perkebunan Panrokko Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu,” ucap Deki.

Ada pun kasus ini baru terungkap, setelah  orang tua korban mengetahui perbuatan bejat pelaku dari pengakuan anaknya, lalu kemudian mendampingi anaknya untuk melaporkan hal itu di Polres Parepare.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Parepare, dan atas perbuatannya, pelaku diancam Pelaku AU (44) dijerat pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat (1) huruf B undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual. (hsl)

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. (hsl)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK