2 Proyek Besar Kena Denda, Kejari Parepare Pulihkan Kas Negara Sebanyak 2,8 Miliar

SERATUSNEWS.ID, PAREPARE Dua proyek pembangunan di Kota Parepare harus kena denda akibat melewati waktu yang telah ditentukan. Kedua proyek itu, yakni Anjungan Cempae dan Masjid Terapung BJ Habibie.

Melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, dilakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 2,8 Miliar, pada Jumat (23/9/2022).

Diketahui sebelumnya, kedua proyek ini mulai dikerjakan di tahun 2021 lalu, dan Kejari Parepare sebagai pendamping hukum pada proses pengerjaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Didi Haryono menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan hukum atas permintaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) sebelum pengerjaan dua proyek itu berlangsung.

“Pemulihan keuangan ini, merupakan pendampingan hukum yang diberikan oleh teman-teman jaksa atas permintaan pemkot,” jelas Didi Haryono.

Didi Haryono juga mengungkapkan, Kejari Parepare memberikan pendampingan dua proyek, dan harus melakukan denda keterlambatan yang jumlahnya sampai miliaran rupiah.

“Kalau data yang ada, kita dampingi ada dua proyek yang harus melakukan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp 2.830.630.216 dari tahun 2021 hingga Mei 2022,” beber Kajari Parepare.

Kajari Parepare juga menyebut, denda sebanyak Rp 2,8 miliar, itu berasal dari dua proyek atas keterlambatan pembangunannya.

“Denda terbesar itu berasal dari proyek pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie sebesar Rp 2.561.574.054 dan harus disetor ke kas negara, dan juga harus membayarkan kekurangan dengan volume Rp 163.671.162,” jelasnya.

“Kalau Anjungan Cempae tidak terlalu besar, dendanya sekitar Rp 105.385.000,” tutup Kajari Parepare, Didi Haryono. (hsl)

Comments

Tinggalkan Balasan