SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Dua orang kakak beradik diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parepare lantaran menyimpan puluhan sachet kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriady saat menggelar Press release, di Ruang Press Room Polres Parepare, pada Selasa (30/8/2022).
Bambang Supriady mengungkapkan, kedua orang kakak beradik itu, masing-masing berinisial ER dan IQ, diamankan di kostnya, di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Parepare, belum lama ini.
“Pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika tim Satnarkoba Polres Parepare melakukan pemeriksaan rutin di sejumlah kost-kostan,” ungkapnya.
Bambang Supriady juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kost itu, ditemukan tersangka ER dan IQ kedapatan menyimpan beberapa sachet serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
“Saat melakukan pemeriksaan kost-kostan, tim kami menemukan perempuan ER dan lelaki IQ beserta beberapa sachet serbuk kristal yang diduga sabu,” lanjutnya.
Salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan itu, menyimpan serbuk kristal itu di pakaian dalamnya sebanyak 32 sachet kecil.
“ER menyimpan barang yang diduga sabu di dalam Branya (pakaian dalam) sebanyak 32 sachet hingga berjalan mendekati jendela rumah kost, dan akhirnya barang tersebut dibuang melalui jendela rumah kost itu,” kata Kasatnarkoba Polres Parepare ini.
Setelah membuang barang bukti, lanjutnya, tim Satnarkoba Parepare kemudian melihat tersangka ER mengeluarkan barang bukti itu dari pakaian dalamnya dan kemudian disimpan di bawah jendela.
“Tapi anggota melihat saat ER mengeluarkan dari balik branya lalu membuangnya dan akhirnya ditemukanlah barang bukti yang diduga sabu di luar jendela oleh tim,” ujarnya.
Setelah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, Bambang Supriady langsung melakukan interogasi, dan ER serta IQ mengakui, jika dirinya memperoleh barang yang diduga sabu itu dengan cara titip.
“Di dalam kost-kostan ER dan IQ, ditemukan barang bukti dan mengakui jika barang haram itu miliknya yang dititip sebelumnya kepada kakaknya ER” jelasnya.
Kasatnarkoba Parepare itu juga menjelaskan, barang haram itu mereka dapatkan dari penjual asal daerah tetangga dengan harga Rp 3.000.000.
“IQ memperoleh sabu dari kabupaten tetangga, dia membelinya satu sachet dengan harga 3juta rupiah dan dibaginya menjadi 32 sachet kecil,” jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, IQ kemudian menjualnya kepada salah seorang sopir mobil yang tak dikenalnya.
“Tersangka ER berpura-pura sebagai ibu rumah tangga dengan mengharapkan rejeki dari suaminya sebagai sopir mobil, namun ternyata berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di tempat mereka sering dijadikan tempat berkumpul oleh anak-anak muda sekaligus tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba,” jelasnya.
Bambang Supriady menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka IQ menitipkan narkoba jenis sabu ke ER dengan mengupahnya sebanyak Rp. 200.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 32 sachet narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung metamfetamine atau positif narkotika dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ER dan IQ, yakni dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/hsl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.