SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang selama ini beroperasi di Kota Parepare.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya seorang muncikari lelaki berinisial HR (32), dan 2 orang Pekerja Seksi Komersial (PSK) LS (23) dan RS (22), beserta lelaki yang pemesan jasa prostitusi berinisial IR.
Keempatnya diamankan saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Parepare, pada Ahad (29/8/2022) dini hari, sekira pukul 00:30 Wita.
Kasat reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berawal ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare, melakukan serangkaian penyelidikan terkait adanya aduan masyarakat terkait praktek prostitusi online di salah satu hotel di Kota Parepare, dan kemudian berhasil mengamankan 4 orang pelaku.
“Keempatnya diamankan di salah Satu Hotel di Kota Parepare oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan,” jelas Deki Marizaldi
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil interogasi, HR yang berperan sebagai pengurus atau muncikari, itu mendapat pelanggan lebih mudah melalui aplikasi online dan mendapat imbalan dari PSK usai bertransaksi.
“Salah seorang PSK mengakui dan jika ia mendapatkan pelanggan melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif tiga ratus ribu Rupiah dari lelaki hidung belang,” terangnya.
Selain mengamankan 4 orang pelaku prostitusi online, polisi juga menyita 4 unit handphone dan sejumlah uang hasil transaksi.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Deki Marizaldi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Dan Atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (*/ag)