SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Wakil Ketua DPRD Parepare Rachmat Sjamsu Alam menganggap soal retribusi bongkar muat atau mobilisasi batu bara di Kota Parepare, perlu dibuatkan aturan yang jelas.
Rachmat menjelaskan, retribusi diatur peraturan perundang-undangan (Perda). Namun, selama tidak ada aturan yang mengatur pemungutan retribusi di daerah, itu tidak boleh.
“Kemungkinan apakah kita coba buatkan regulasi, tentu butuh kajian-kajian lebih awal. Apakah memang masih bisa Kita buatkan regulasi dalam bentuk Perda atau tidak,” kata Rachmat, politisi muda dari Partai Demokrat ini, Ahad (27/3/2022).
Menurut RSA akronim Rahmat Syamsu Alam, kalau memang ini sudah menjadi rutinitas tiap tahunnya bongkar muat batu bara ini, sebaiknya buatkan Perda. Tapi kalau sifatnya tentatif, sementara, atau hanya beberapa saat saja, tentu mungkin ada kajian dapat dibuatkan atau tidak.
“Kalau sifatnya ini rutin atau hampir setiap saat, tentu tidak ada lagi alasan untuk kita tidak membuatkan aturan dalam bentuk Perda untuk memungut retribusi,” kata RSA.
Memang terkait bongkar muat batu bara ini sudah lama ia dengar, namun itu dilakukan oleh perusahaan yang memerlukan batu bara di luar Kota Parepare. Ia pun menyarankan ada sumbangan perusahaan dalam bentuk CSR kepada daerah terkait bongkar muat batu bara itu.
Artinya, apa kontribusinya kepada daerah dengan adanya bongkar muat. Sebab ia mengakui aktivitas tersebut pastinya memberi dampak.
“Itu opsi pertama tadi dibuatkan regulasi dalam bentuk Perda untuk retribusinya kedua berupa kontribusi perusahaan terhadap bongkar muat itu karena ada dampak. Dampak itulah yang biasanya perusahaan bisa memberi kontribusi kepada daerah dalam bentuk CSR. Apakah itu sosial atau lingkungan kepada pemerintah,” tandasnya. (*/ag)