SERATUSNEWS.ID, PAREPARE — Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menuai sorotan, Pasalnya, selain bisa berdampak pada ekologi sekitar, juga bisa berimbas ke persoalan kesehatan masyarakat apa bila pelaksanaannya tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Guru Besar Bidang Biologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas, Prof. Dr. Ir. Budimawan, DEA, saat dihubungi seratusnews.id mengungkapkan, terkait SOP, tentu otorita kepelabuhanan setempat sudah mengkaji sebelum memberi izin berlabuh serta aktivitas bongkar muat batu bara ini. Sebab sebelumnya, harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya rasa otorita kepelabuhanan sudah melakukan kajian lebih dulu sebelum memberi izin, karena sebelum melakukan aktivitas bongkar muat itu ada Amdalnya dulu,” tutur Guru Besar Unhas ini, Ahad (20/3/2022).
Hanya saja, kata Prof. Budimawan, perlu adanya pengawasan ketat dari pihak yang berwenang pada saat pelaksanaan bongkar muat batu bara ini berlangsung, dan otorita pelabuhan berhak memberi teguran apa bila tidak sesuai SOP. Sebab jika tidak, bisa berdampak pada ekologi laut dan masyarakat sekitar.
“Kalau dampaknya jika ada yang berceceran atau bahkan jatuh ke laut, itu harus kita pelajari dulu, kalau banyak yang jatuh berceceran ke laut itu pasti akan menganggu biota. Tapi jika tidak, saya rasa tidak akan berdampak,” jelasnya.
Selain bisa berdampak pada biota laut apabila tidak sesuai SOP, aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang lalu lalang di lingkungan masyarakat, juga bisa berdampak adanya debu.
“Secara normatif, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan itu berhak untuk memprotes, sebab di dalam aturan lingkungan hidup masyarakat berhak mendapatkan imbalan apabila ada kerugian yang diakibatkan oleh dampak itu. Sekarang kan edukasi tentang hal itu, umumnya pemerintah jarang melakukannya,” kata alumni Universite De Perpignan Perancis ini.
Seharusnya, kata Prof. Budimawan, sesuai standar pelayanan minimal pemerintah daerah itu harus menyiapkan outlet bagi masyarakat untuk mengadu apabila ada yang merasa dirugikan akibat kemunduran lingkungan hidup.
Ketika ditanya soal apakah bisa berdampak pada ekologi laut apa bila aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung ini ada ceceran batu bara yang jatuh ke laut. Guru Besar Bidang Biologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas ini menjelaskan, Itu harus berbasis data.
“Jika berbicara soal dampak, itu harus berbasis data, Itu harus diselami, dan harus ada penelitian lebih lanjut, kalau seperti saya orang perguruan tinggi itu harus berbasis data, apa lagi ini berkaitan dengan kegiatan usaha ekonomi produktif,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Program Studi Kesehatan Masyarakat Fikes Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR), Ayu Dwi Putri Rusman, SKM., M.PH mengatakan, polusi debu dari batu bara apabila dihirup manusia dapat menimbulkan penyakit.
“Polusi debu batu bara juga dapat memicu penyakit pernapasan lainnya, antara lain infeksi saluran pernapasan, bronkitis kronis, hingga penyakit paru obstruktif kronis atau PPOK,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga RW 9 Cappa Ujung, Kelurahan Ujung Sabbang, Parepare, Rida mengungkapkan, dirinya merasa terganggu dengan adanya debu yang ditimbulkan saat kendaraan truk pengangkut batu bara ini melintas di jalan. Selain itu, hilir mudik dump truck 10 roda ini, juga sangat berbahaya terutama buat anak-anak yang biasanya ramai bermain di sore hari.
“Tentu kami khawatir pak, apa lagi di sini ramai terutama anak-anak yang kadang bermain di sore hari,” kata Rida. (*/ag)