SERATUSNEWS.ID, MAKASSAR — Personil Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan seorang lelaki berinisial IF, Senin, (2/10/2019).
Lelaki IF diduga adalah pelaku tindak pidana Undang-undang ITE yang membuat status melalui akun medua sosisl facebook, dengan nama akun Ippang Idrus.
“Innalilahi wainnailaihi Telah Berpulang ke Ramahmatullah Adinda kita Dicky Mahasiswa yg tertabrak mobil polisi,” tulis Ippang.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan tulisan yang sama di grup WhatsApp,”2020 SAYA APPI”, kalimat-kalimat itu juga bermuatan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok atau antar golongan (SARA).
Dalam gelar konferensi pers di Aula Direskrimsus Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkap bahwa pelaku lF, adalah Karyawan di satu Hotel di kota Makassar, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook yabg dimaksud.
“Terduga IF kemudian anggita kami dari Subdit 5 Cyber Crime mengamankan lekaki IF di tempat kerjanya di salah satu Hotel di Kota Makassar dan dibawa ke Polda Sulsel guna proses lebih lanjut,” jelas Dicky.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa benar dirinya telah membuat status tersebut yang bermuatan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok atau antargolongan (SARA) seperti tersebut di atas.
“Jadi dari pengakuan terduga pelaku IF, bahwa dirinya membuat status tersebut tidak ada motif tertentu, pelaku mengaku hanya mendengar informasi bahwa temannya atas nama Dicky sudah meninggal dunia dan ingin memberitahukan kepada teman-teman di facebook, kata Dicky.
Sementara itu, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 5A Prime warna Putih Rose Gold 1 (satu) lembar screen shoot berisi konten yang melanggar hukum.
Pelaku diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Dalam padal itu tertulus tentang peraturan pidana yaitu barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan atau penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulsel agar lebih bijak dalam bermedia social, jangan terprovokasi atau memprovokasi karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam waktu lebih kurang 1 (satu) minggu Polda Sulsel dan jajaran Polres (Takalar, Pinrang dan Polres Enrekang) telah melakukan penindakan terhadap 4 (empat) Pelaku penyebaran Konten yang melanggar Hukum.
“Kalau menerima informasi atau berita melalui media sosial diharapkan selalu mengecek kebenaran berita tersebut dan jangan memberikan komentar yang melanggar hukum serta menjaga Kamtibmas yang kondusif melalui Media Sosial.” tutupnya. (rls/abd)

Polda Sulsel Amankan Penyebar ‘Hoax’ Mahasiswa Tertabrak Mobil Polisi Meninggal
oleh
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.