NA Polisikan Jumras, Terkait Mahar Bagi-bagi Proyek

SERATUSNEWS.CO, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) polisikan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Hal itu terkait tudingan mahar Rp 10 miliar di Pilgub 2018. NA melalui tim hukumnya melaporkan Jumras soal dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan itu kami ajukan ke Polrestabes Makassar 18 Juli terkait dengan pencemaran nama baik,” kata Husain Djunaid selaku salah satu anggota tim hukum Gubernur Sulsel, Rabu (11/9).

Sebelumnya Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel memeriksa Jumras. Pada pemeriksaan tersebut, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek dilingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.

NA pun menuding pernyataan Jumras tersebut sebagai fitnah dan kebohongan besar. Nurdin saat itu meminta agar Jumras segera menghentikan ucapannya, jika tidak maka akan dilaporkan ke polisi.

Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Jumras, Sultani saat ini masih menunggu instruksi kliennya. Hal itu diakui Sultani, terkait sikap balas dendam NA dengan melaporkan Jumras ke polisi terkait pencemaran nama baik saat sidang hak angket digelar.

“Kita masih tunggu arahan dan instruksi dari Pak Haji Jumras,” ujar Sultani.

Selain itu, kata Sultani, jika komunikasi yang terbangun antara dirinya dengan klien Jumras hanya sebatas penyelesaian masalah laporan pelanggaran pencopotan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sejauh ini, komunikasi kami hanya membahas terkait laporan ke KASN kemarin,” tuturnya dikutip rakyatsulsel.co

Memang beberapa waktu lalu, pihak Jumras telah menerima rekomendasi dari laporannya ke KASN. Alhasil, dalam rekomendasi itu KASN meminta Gubernur NA mengembalikan sejumlah pejabat yang telah dicopot. (*)

Tinggalkan Balasan

tiktok downloader sssTIKTOK